Buron 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Timur Ditangkap

- 24 Mei 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan/freepik.com/@freepik
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan/freepik.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Petugas gabungan dari Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam goni pada tahun 2019 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial BK alias Manok, seorang warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

BK telah menjadi buronan sejak tahun 2019 dalam kasus pembunuhan di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, wilayah hukum Polres Langsa.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pileg DPR Aceh 2024

Meskipun selalu berpindah-pindah tempat, BK akhirnya ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senapan angin, telepon genggam, dan dompet. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai latar belakang, pada 1 Oktober 2019, warga menemukan mayat seorang pria dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher dililit tali nilon, dan wajahnya ditutup dengan goni di Alur Sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, yang masuk wilayah Polres Langsa.

Baca Juga: 7 Pejabat Eselon II Dilantik, PJ Gubernur Aceh Ingatkan Pentingnya Percepatan Realisasi APBA

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Inafis Satreskrim Polres Langsa, korban pembunuhan tersebut diidentifikasi sebagai Asnawi, seorang warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah