Bupati Gayo Lues Sepakat Legalkan Ganja Untuk Kepentingan Medis

- 1 Juli 2022, 23:46 WIB
Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru
Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM – Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru ketika dimintai tanggapannya terkait upaya anggota DPR RI, Pemerintah Pusat, dan berbagai pihak untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis, ia menyatakan sangat mendukung semua upaya tersebut.

Bahkan, katanya, dukungan tersebut sudah ia sampaikan secara terbuka beberapa tahun lalu ketika salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli mengusulkan legalisasi ganja pada tahun 2020.

Jauh sebelum itu, Ia juga sudah sering menyampaikan persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis di sejumlah forum tertutup.

Baca Juga: Haji Uma Minta Aturan Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK Dikaji Ulang

"Mendukung dengan catatan harus ada regulasi yang jelas dan ada kepastian hukum tentang legalitasnya dan kepentingannya hanya untuk bahan obat-obatan medis," ujarnya Jum’at 01 Juli 2022.

Sebagai bentuk dukungan atas upaya DPRI, Pemerintah Pusat dan MUI yang sedang berjuang mempertimbangkan legalisasi ganja medis dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika, Pemerintah Gayo Lues siap menyediakan lahan untuk kepentingan riset.

"Untuk saat ini, andai kata legalitas ganja untuk medis terwujud, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap menyediakan lahan 200 hektar untuk riset," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan acara rapat dengar pendapat umum terkait persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Simak 4 Alasan Pentingnya Pakai Sunscreen Setiap 3 Jam Sehari

Hasil dari rapat tersebut, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen kepada sejumlah wartawan menyebutkan, apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.

"Kita akan lakukan FGD melibatkan pakar kesehatan, IDI, macam-macam, mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," jelasnya.***

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah