Partai Buruh Tolak Aturan Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Melanggar HAM

- 1 Juli 2022, 19:31 WIB
Pembeli menunjukan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah di Cipaera, Senin, 27 Juni 2022.
Pembeli menunjukan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah di Cipaera, Senin, 27 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

JURNALACEH.COM - Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi ditentang banyak pihak. Diantaranya Partai Buruh, Serikat Buruh hingga Serikat Petani.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal aturan beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Sisa 1,5 Bulan Jabatan, Bupati Abdya Mutasi 44 Pejabat

Said Iqbal menilai, mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, Partai Buruh akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.

"Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng," tegasnya.

Namun demikian, Said Iqbal mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk mengentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.

Baca Juga: Meninggal di Hari Baik, Khofifah Sebut Tjahjo Sosok Politisi yang Demokratis dan Rendah Hati

“Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?" gugatnya.

"Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani pasti akan menolaknya," pungkas Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x