Sebelumnya, dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) juga menyebutkan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Tiba di Madinah, Cak Imin Dapat Kabar Duka Meninggalnya Tjahjo Kumolo
Dalam laporan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar privasi karena adanya pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.***