Polsek Terangun, Gayo Lues Temukan 1 Ha Ladang Mariyuana dan Meringkus Pemiliknya

- 16 Juli 2022, 13:48 WIB
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja. /Tim Jurnal Aceh 03/

 

JURNALACEH.COM - Polres Gayo Lues kembali melakukan aksi penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan proses jual beli Narkotika jenis Ganja (Mariyuana) di Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang diterima Personel Polsek Teragun, Sabtu 16 Juli 2022.   

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek Terangun guna melakukan penyelidikan.

Dalam penelusuran menuju ke TKP serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ternyata benar didapati tersangka A (23) warga Desa setempat diduga melakukan jual beli mariyuana.

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Konflik Geopolitik Picu Krisis Pangan Saat Ketemu Menkeu Amerika Yellen

Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Daun Ganja Kering (DGK) seberat ± 1 Gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ranselnya.

Setelah mendapatkan BB tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan melalui keterangan tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan mariyuana dikebun sebanyak ± 8 (delapan) goni besar atau ± seberat 160 kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).

Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju pegunungan Simpang Kiri Desa setempat, yang menurut informasi dari tersangka disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan barang Illegal tersebut.

Baca Juga: Skor 0-1 Persebar Singkirkan Pesma Putra Menuju Perempat Final Pasa Turnamen Semi Open HUT Pemuda Alue Raya

Setelah menempuh perjalanan selama ± 4 jam Tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan mariyuana tersebut.

TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.

Di lokasi ladang yang ± seluas 1 (satu) Haktar tersebut, Tim menemukan BB yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja sebanyak :

  • 8 (delapan) karung goni besar barang yang diduga merupakan Mariyuana yang diperkirakan seberat ± 160 Kg
  • Barang yang diduga merupakan mariyuana yang masih dijemur seberat ± 40 Kg
  • Barang yang diduga merupakan mariyuana yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut dengan berbeda tingkatan umur sebanyak ± 1.500 Batang.

Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkannya dengan cara di bakar.

Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Galus, bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja merupakan Narkotika Gol I menurut Undang-Undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karenanya ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut," pungkas Kapolres.***

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah