UMK Banda Aceh Tahun 2023 Naik 8 Persen, Segini Besarannya

- 9 Desember 2022, 08:21 WIB
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA /Humas Pemprov Aceh

JURNALACEH.COM - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Banda Aceh tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Penetapan UMK Banda Aceh dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022. Bersamaan dengan penetapan UMK Aceh Tamiang.

Baca Juga: Rawan Disambar Gledek, 3 Alat Ini Bisa Bikin Antena TV Digital Anti-Petir

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Gubernur meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya," kata Jubir Muhammad MTA, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: UMP SUMUT Naik 7,45% di 2023

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah menggelar rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada Senin, 5 Desember 2023.

Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x