Sebelum mendaftar, pastikan anda telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi petugas PPS Pemilu 2024 yaitu warga negara Indonesia (WNI) memiliki usia paling rendah 17 tahun, merupakan pribadi yang setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Rekomendasi Kado di Hari Ibu, Spesial dan Berkesan
Memiliki integritas dan pribadi yang kuat, bersikap jujur dan adil, bukan anggota Partai Politik dibuktikan surat pernyataan yang sah, atau bukan anggota Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun, bertempat tinggal di wilayah PPS yang dituju,
sehat jasmani dan rohani. Bebas narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Berikutnya tidak pernah dipenjara dengan pidana 5 tahun/lebih berdasarkan putusan pengadilan. ***