Tentu saja menjadi beban lebih untuk warga Indonesia dalam melakukan perjalanan Banda Aceh tujuan Jakarta.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu
Kenaikan harga tersebut diresmikan oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) hal itu disebabkan adanya Fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara iaga berjadwal dalam negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022 lalu.
Meskipun begitu berdasarkan data yang tertera harga tiket pesawat tahun ini mengalami penurunan, hal tersebut tentunya menjadi keuntungan bagi para traveler yang suka bepergian. ***
Update berita dan arftikel menarik lainnya di Google News