Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

- 21 Maret 2023, 20:01 WIB
Konferensi Pers Polresta Banda Aceh tentang Pemusnahan Miras jelang Ramadhan/@cutrickyfr
Konferensi Pers Polresta Banda Aceh tentang Pemusnahan Miras jelang Ramadhan/@cutrickyfr /

Sementara itu, Kasat Res Narkoba, AKP. Ferdian Chandra mengatakan terdapat 8 lokasi penangkapan miras yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

"Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Kasat.

"Nanti para pelaku dijerat dengan pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan," ujarnya menambahkan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x