Terbukti Bersalah, Ahmadi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Jual Beli Kulit Harimau Sumatera

- 13 April 2023, 16:47 WIB
Terdakwa Ahmadi menjalani persidangan di pengadilan negeri Bener Meriah / Penkum Kejati Aceh
Terdakwa Ahmadi menjalani persidangan di pengadilan negeri Bener Meriah / Penkum Kejati Aceh /

JURNALACEH.COM - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan terkait jual beli kulit hewan yang dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bener Meriah pada Kamis, 13 April 2023 pukul 12.49 WIB.

Dalam putusannya, hakim menilai Ahmad bersalah dalam kasus jual beli kulit harimau Sumatera yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh negara karena terancam punah.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Yuk Simak 6 Pertimbangan yang Meringankan Vonis Richard Eliezer!

"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP," ucap Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan," ucapnya melanjutkan.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengatakan bahwa ia menerima putusan majelis hakim tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Baca Juga: BREAKING! Sidang Eliezer Hari Ini, Hakim Jatuhi Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x