Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Yuk Simak 6 Pertimbangan yang Meringankan Vonis Richard Eliezer!

- 16 Februari 2023, 15:37 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/ /

JURNALACEH.COM- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu sudah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal dengan Bhadara RE, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis yang dijatuhkan pada Bharada RE yakni pidana 1 tahun dan enam bulan penjara. Karena sudah melakukan kasus pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J.

“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Baca Juga: Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Karena Hal Ini

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Masa penahanan yang dijalani Bharada RE ditetapkan Hakim untuk dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, status Justice Collaborator (JC) Bharada RE diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Hal ini dikabulkan karena, walau Bharada RE turut terlibat di dalam pembunuhan Brigadir J, akan tetapi ia bukanlah pelaku utama.

Baca Juga: Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x