Terlibat Kasus Pencurian Uang Rakyat di Sektor Pertanahan, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan oleh Kejaksaan

- 8 Juni 2023, 17:45 WIB
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan / Humas Kejati Aceh
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan / Humas Kejati Aceh /

Para tersangka dikenakan dakwaan primer dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa secara subsider dengan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x