Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria di Aceh Diringkus Polisi

- 1 Desember 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan.
Ilustrasi Pemerkosaan. /Shutterstock

JURNALACEH.COM - Seorang pria Tm (42), yang diduga telah melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandung perempuannya sendiri, berhasil diringkus oleh polisi di salah satu desa Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korban yang masih berusia 18 tahun sudah disetubuhi berkali-kali hingga hamil.

Imam Asfali, selaku Kapolres Pidie Pada Jum’at, 1 Desember 2023 mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ini sedang ditindak lanjuti oleh unit pelindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie.

“Terduga pelaku diamankan oleh personil satreskrim,” kata imam.

Berlandaskan hasil investigasi sementara, tindakan pemerkosaan telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, sewaktu korban masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Anak di Bireuen Mengalami Trauma, Haji Uma Geram, Pelaku Tak Kunjung Ditemukan

Kehamilan korban baru diketahui oleh ibu kandung korban, setelah korban mengeluh karena dua bulan tidak mengalami menstruasi, dan sering merasakan lemas, diiringi perut yang semakin membesar.

“Pada 17 November 2023, penggugat memutuskan membawa anaknya kerumah sakit untuk menjalani USG karena keluhan sakit yang dialaminya,” ujar imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, terungkap bahwa korban sedang mengandung, dengan usia kandungan lima bulan, penggugat lalu meminta anaknya mengidentifikasi pelaku pemerkosanya.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman dan Pemerkosaan di Langsa Berhasil Diringkus

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x