Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung

- 12 Desember 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi. /Freepik.com/pikisuperstar
Ilustrasi. /Freepik.com/pikisuperstar /



JURNALACEH PRMN - Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Cibiru, Bandung oleh predator seks Herry Wirawan kini tengah menjadi perhatian masyarakat Tanah Air, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya diketahui sempat menemui para korban di Bandung.

Sebagaima dilansir dari pikiran-rakyat.com, Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut menyatakan, kasus predator seks sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021

Akan tetapi, kini muncul tudingan miring dari netizen bahwa Atalia Ridwan Kamil menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung dari publik.

Menanggapi hal ini, Atalia beralasan kasus pemerkosaan tersebut bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan.

Selain itu, status korban yang masih berusia anak-anak menjadikan identitas mereka patut dilindungi.

Baca Juga: AS Berlakukan Sanksi Besar-besaran terhadap Negara yang Melakukan Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, Atalia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan para korban.

''Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orangtuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya,'' kata Atalia Ridwan Kamil di Kota Bandung.

Pada kesempatan yang sama, Atalia mengabarkan para korban kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing dengan pendampingan tim trauma healing untuk memantau perkembangan psikis mereka.

Baca Juga: Kepribadian Baik Lebih Utama Dibandingkan Kecantikan, Simak Penjelasannya

''Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain,'' ucapnya.

Kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung kini sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

''Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,'' ucap Atalia.

Atalia Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah