Kasus Pemerkosaan Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021

- 12 Desember 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi anak korban predator seks.
Ilustrasi anak korban predator seks. /Freepik


JURNALACEH PRMN - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sempat menemui para korban predator seks di Bandung.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, Atalia Kamil menyatakan, kasus predator seks ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya

Atalia Kamil mengatakan, guru pesantren pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan. 

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

''Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya,'' kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

Baca Juga: Sel Zombie di otak Manusia Diklaim Berpotensi sebagai Obat Penyakit Alzheimer?

''Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain,'' ucapnya. 

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

''Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,'' ucap Atalia.

Baca Juga: Kepribadian Baik Lebih Utama Dibandingkan Kecantikan, Simak Penjelasannya

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x