Peningkatan Peran Sosial KUA
Revitalisasi tidak hanya mencakup aspek layanan formal, tetapi juga memperluas peran sosial KUA dalam masyarakat. Beberapa KUA menunjukkan kepedulian dengan membuka pengajian di siang hari atau mengadakan ruang konsultasi untuk pembinaan masyarakat.
Bahkan, ada KUA yang merumuskan konsep rumah moderasi beragama sebagai upaya membina masyarakat secara holistik.
Pembebasan dari Praktik Pungutan Liar
Selain itu, Kemenag Aceh mencatat bahwa layanan KUA di Aceh telah bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Khairuddin menegaskan bahwa pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dikenakan biaya, sementara pernikahan di luar KUA dikenakan biaya administrasi. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan keagamaan yang adil dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Azhari Dilantik Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Aceh
Meskipun pencapaian revitalisasi KUA di Aceh telah signifikan, tantangan tetap ada. Koordinasi yang baik, pendekatan inovatif, dan upaya berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Diharapkan, langkah-langkah progresif ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Aceh, meningkatkan kesejahteraan spiritual, dan memperkuat keberagaman dalam harmoni.
Revitalisasi KUA di Aceh bukan hanya sebuah perubahan fisik, tetapi juga transformasi dalam memberikan layanan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.***