Dimulai Sejak 2021 Silam, Program Kemenag Berhasil Revitalisasi 35 KUA di Aceh

- 14 Januari 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi pernikahan/freepick.com/@freepic.diller
Ilustrasi pernikahan/freepick.com/@freepic.diller /

JURNALACEH.COM - Aceh, sebagai salah satu provinsi yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi keagamaan yang kental, terus berupaya meningkatkan layanan publik di bidang keagamaan melalui revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Hingga tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah berhasil merevitalisasi sebanyak 35 KUA, dan program ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan publik yang lebih baik.

Transformasi Fisik dan Non-fisik

Revitalisasi KUA tidak hanya terbatas pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga melibatkan transformasi dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan aspek-aspek lain yang meningkatkan kualitas layanan keagamaan. Khairuddin, Ketua Tim Bina KUA dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam, menjelaskan bahwa program revitalisasi ini telah dimulai sejak tahun 2021.

Baca Juga: Kepala Kankemenag Aceh Barat Daya Pimpin Apel Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78 di Abdya, Ini Pesannya

"Di antara 279 KUA itu ada KUA yang direvitalisasi. Direvitalisasi dalam bidang sarana prasarana juga dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan lainnya," ujar Khairuddin yang dikutip JURNALACEH.COM dari antaranews.com.

Inovasi Layanan Terintegrasi

Beberapa KUA di Aceh telah menunjukkan inovasi dalam layanan mereka. Contohnya, KUA Ulee Kareng di Banda Aceh telah menerapkan layanan terintegrasi dengan Disdukcapil untuk menyediakan data kependudukan pengantin. Ini memungkinkan pengantin yang menikah di KUA langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) setelah akad nikah.

Langkah serupa juga diambil oleh KUA Susoh, yang telah melakukan transformasi digital dengan menerapkan sistem layanan menggunakan barcode. Hal ini memudahkan warga dalam mendapatkan layanan KUA, seperti pendaftaran nikah, pengurusan tanah wakaf, konsultasi perkawinan, dan lainnya.

Baca Juga: Kemenag: Pajak Perusahaan Akan Diringankan Jika Membayar Zakat

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x