Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional Thailand - Indonesia

- 5 Juni 2024, 17:49 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkotika/ Polda Aceh
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkotika/ Polda Aceh /

JURNALACEH.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.

Achmad Kartiko menjelaskan, garis pantai Provinsi Aceh yang panjang, yaitu 2.666 km, serta luasnya pegunungan, menjadi tantangan besar bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika baik sabu maupun ganja.

Ia menyebutkan, pengungkapan 31 kg sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei, ketika Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Tim opsnal yang telah melakukan penyelidikan selama 25 hari segera bergerak dan berhasil menghentikan mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

"Mobil tersebut dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28) yang berada dalam mobil langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko.

Achmad Kartiko menyebut, kedua tersangka adalah kurir yang mengakui sabu itu berasal dari Thailand, diperoleh dari FS. Tim opsnal kemudian menuju rumah FS, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni berisi sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil saat ini diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi muda terselamatkan.

"Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Achmad Kartiko.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah