Mulai 1 Januari Sampai 31 Januari 2022, Pemerintah Melarang Seluruh Perusahaan Tambang Mengekspor Batu Bara. 

- 4 Januari 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi dari batu bara
Ilustrasi dari batu bara /Sumber by Facebook/Tim Jurnal Aceh

JURNAL ACEH - Tahun baru diwarnai oleh beragam aktivitas, salah satunya pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Ini bertujuan agar pemasokan batu bara di dalam negeri tidak krisis. Indonesia adalah salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia.

Karena hal itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha pada saat periode pelarangan berlangsung.

Dikabarkan pemerintah akan memulai pelarangan ekspor batu baru pada Januari ini.

Baca Juga: Hari Kerja Pertama, Mensos Langsung Terbang Kunjungi Korban Banjir Padang Lawas

Mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022, Pemerintah melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor batu bara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 diterbitkan pada, Jumat 31 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung merespon kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini.

"Kebijakan ini diputuskan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Prospek Kerja yang Menjanjikan untuk Kamu yang Lulus Jurusan Kebidanan, No 2 Wajib Kamu Usahakan

Dia mengakui, pilihan pemerintah antara listrik RI mati atau lanjutkan ekspor batu bara.

Namun, karena setiap kebijakan pasti akan ada yang dikorbankan, pemerintah memilih untuk menetapkan kebijakan yang berdampak seminimal mungkin bagi rakyat.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Rumah Lebih Nyaman dan Tenang dengan Keluarga

Ia juga mengatakan "Oleh karena itu, pemerintah mengutamakan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), atau dalam hal ini untuk pembangkit listrik, dan menghentikan sementara ekspor".

"Keputusan batu bara untuk sustain pasokan listrik. Pilihan sulit apakah listrik RI mati dan kita ekspor batu bara, jadi ini pilihan policy ini akan dicoba dijaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya karena gak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, namun distorsi juga kecil. Oleh karena itu, DMO diputuskan," sambungnya.

Dia mengakui, dengan dipilihnya kebijakan larangan ekspor dan memprioritaskan DMO, memang Indonesia kehilangan momentum peningkatan pendapatan karena harga batu bara juga masih tinggi saat ini.

Namun, lagi-lagi, tegasnya, kepentingan nasional terutama untuk kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Jadi, ini kita lihat ada isu harga batu bara, keputusan DMO, dan listrik dalam negeri. Ini nanti kita taruh diputuskan yang kita dipaksa harus memilih di situasi yang mengalami perubahan cepat," kata Sri Mulyani Indrawati.

Sebagaimana yang telah dikutip oleh Tim Jurnal Aceh melalui portal RRI.com terkait judul "Larangan Ekspor Batu Bara, Sri Mulyani Bersuara" Senin, 3 Januari 2022. ***

Editor: Windi Maiza Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah