3 Remaja Putri dibawah Umur di Singapore Berhubungan Seks, seusai Kejadian 3 Remaja Melaporkan kepada Polisi

16 November 2021, 12:59 WIB
Gambar ilustrasi kasus seorang pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur di Singapura. /Pixabay /

JURNALACEH PRMN- Berhati-hatilah mengenal seseorang melalui media sosial,dan jangan mudah percaya dengan orang asing.

Kejahatan dapat terjadi dimana saja, terutama di media sosial, kejahatan lebih mudah menyasar sasaran.

Remaja putri selektiflah dalam memilih teman obrolan di dunia maya, banyak modus untuk mengelabui korban.

Baca Juga: Ria Ricis Pisah Ranjang dengan Teuku Ryan,Mengapa?

Seorang pria berusia 20 tahun di Singapura resmi menjadi tersangka setelah melakukan hubungan seksual dengan tiga siswa sekolah menengah berusia 13 dan 14 tahun.

Pria itu berkenalan dengan dua korbannya melalui Instagram, sementara satu lagi bertemu di sebuah mal. Tersangka mengaku bersalah pada Senin, 15 November 2021, atas empat tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur dan 15 tuduhan lainnya.

Pengadilan Singapura mengatakan bahwa pria itu berprofesi sebagai sales promotor, bertemu dengan korban pertama di sebuah pusat perbelanjaan pada November 2019.

Baca Juga: Ganja Legal Dipergunakan untuk Kebutuhan Medis di Negara Malaysia

Korban berusai 14 tahun kala itu dan sedang berkeliaran di mal setelah melarikan diri dari rumah penampungan anak-anak. Tersangka yang saat itu berusia 18 tahun, mulai berkencan dengan korban pertama dan mereka terlibat akitivitas seksual.

Dia membawa korban pertama ke flat temannya pada bulan yang sama, di mana mereka melakukan hubungan seksual.

Pada saat yang sama, tersangka juga berteman dengan korban kedua, yang berusia 13 tahun dari Instagram. Mereka bertemu untuk pertama kalinya pada November 2019 di taman bermain dekat rumah gadis itu.

 

Mereka melakukan ciuman dan berpelukan, kemudian menunju ke tempat parkir mobil untuk privasi lebih.Tersangka kemudian mengulangi hal yang sama di tempat parkir tersebut pada 11 Januari 2021, kemudian pada 14 Januari 2020, tersangka berteman dengan korban ketiga, yang berusia 14 tahun, di Instagram.

Dia mengusulkan hubungan "friend with benefit" (FWB) dengan sang korban."Merasa ingin tahun tentang seks, korban ketiga menyutujui usul tersangka," kata jaksa, sebagaiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia.

Pasangan itu bertemu di sebuah hotel di Geylang pada Februari 2020, di mana mereka melakukan hubungan seksual tanpa kondom.

Pengakuan korban, korban pertama menceritakan kepada seorang petugas pembinaan pemuda ketika dia tinggal di rumah anak-anak, mengatakan bahwa dia berhubungan seksual dengan tersangka. Petugas mengajukan laporan kepada polisi pada Oktober 2020. Korban kedua memberi tahun bahwa seorang guru pada 15 Januari 2020, dia telah melakukan aktivitas seksual dengan tersangka, setelah guru tersebut melihat tingkah "tak biasa" pada siswanya itu

Korban ketiga mengajukan laporan kepada polsi atas kemauannya sendiri pada 26 Agustus 2020. Dia mengatakan telah melakukan hubungan seksual dengan tersangka.*** (Ikbal tawakkal /Pikiran-rakyat.com

Editor: Mursidah, SE.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler