Legalkan Konsumsi Ganja, Malta Menjadi Negara Pertama Dari Sejumlah Negara

- 21 Desember 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi ganja dan pemakai/
Ilustrasi ganja dan pemakai/ /Instagram; Instagram @faktanyagoogle

JURNALACEH PRMN - Malta menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang melegalkan penanaman dan konsumsi ganja secara pribadi.

Orang dewasa akan dizinkan membawa hingga tujuh gram ganja, dan menanam tidak lebih dari empat tanaman di rumah. Kendati demikian, mengisap ganja di depan umum atau di depan anak anak tidak boleh dilakukan atau ilegal.

Menurut The Times, pada Oktober lalu, pemimpinnya Bernard Grech yang awalinya mendukung undang undang baru tersebut memperingatkan bahwa itu hanya akan mengarah pada penguatan pasar ilegal dengan kejahatan terorganisir mengambil keuntungan. Sebagaimana di kutip Jurnalaceh.com pada pada postingan akun Instagram @faktanyagoogle 20 Desember 2021.

Baca Juga: Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca Juga: Laura Kuenssberg Berterima Kasih kepada BBC

Baca Juga: Satu Pria dan Dua Wanita Berhasil Diamankan WH

Asosiasi akan dibentuk untuk mendistribusikan obat atau benih untuk membudidayakan ganja, oleh karena itu mengatur berapa banyak seseorang membeli dan seseorang hanya dapat menjadi anggota dari satu asosiasi.

Langkah Malta, negara anggota terkecil Uni Eropa(UE), kemungkinan akan menjadi yang pertama dari sejumlah negara yang mengubah undang-undang ganja mereka setelah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun lalu mengklasifikasi ulang ganja untuk mengenali penggunaan terapeutiknya.***

Editor: Jamaliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x