Satu Pria dan Dua Wanita Berhasil Diamankan WH

- 20 Desember 2021, 01:49 WIB
Ilustrasi Miras.
Ilustrasi Miras. /Pixabay

JURNALACEH PRMN -Satu Pria dan dua Wanita diduga sedang pesta miras. Dan berhasil diamankan oleh Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang pada hari, Sabtu malam (18/12/2021).

Diamankan Pria berinisial HF (26) Warga Kecamatan Seruway, Wanita (37) status gadis, dan AD (30) Ibu rumah tangga keduanya Warga Kecamatan Kejuruan Muda.

Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Mustafa Kamal mengatakan, mereka diamankan di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, sekitar pukul 22.00.WIB, sebagaimama dikutip Jurnalaceh.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @beritaacehtamiangofficial, pada 19 Desember 2021.

Baca Juga: Kualifikasi Berubah untuk Olimpiade Musim Dingin

Baca Juga: Aljazair Mengejutkan Tunisia di Perpanjangan Waktu, Memenangkan Piala Arab FIFA

Baca Juga: 7 Cara Cerdas Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri, Nomor 6 Wajib Diterapkan

''Benar yang kita amankan, satu lajang, satu gadis dan satu ibu rumah tangga, '' ujar Mustafa, Minggu (19/12/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada sejumlah orang sedang pesta minuman keras.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Petugas WH yang dipimpin oleh Kasie Operasional Sarihaji menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah di Desa tersebut.

"Informasi tersebut benar, kita temukan dua botol miras jenis anggur merah, Wiski, dan satu liter tuak, di rumah yang disewa AD, '' ungkapnya.

Para pelaku dibawa ke kantor PP WH guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada petugas, pelaku mengakui telah meminum minuman keras (miras) tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 15 ayat 1 Jo pasal 16 ayat 2 Qanun jinayah Aceh," pungkas Mustafa Kamal Kabid Penegakan Syariat Islam.***

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Akun IG @acehtamiangofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x