Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Diringkus Polres Metro Bekasi

12 Juli 2022, 11:00 WIB
Polres Metro Bekasi Merilis Pelaku Penyiraman Air Keras /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Pelaku penyiraman air keras kepada istri, anak, dan ibu mertua berhasil diringkus Polres Metro Bekasi, pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.

Diketahui pelaku bernama Rezy Saputra alias Kenzi (26).

“Karena pencariannya memang cukup lumayan pelik, (tersangka) berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin 11 Juni 2022, dikutip JurnalAceh.Com dari PMJNews.com, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga IPW Minta Kadiv Propam Dinonaktifkan

Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan dalam pelariannya tersangka sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya,” tambahnya.

Gidion menuturkan, saat ini kondisi ibu mertua yang menjadi korban penyiraman air keras sudah berangsur membaik.

“Tetapi untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit (karena) masih membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment yang dilakukan Rumah Sakit Cibitung,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuti Lebaran, Ini Destinasi Wisata Pemandian Favorit di Abdya yang Jadi Incaran Turis Lokal

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” jelasnya.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya.***

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler