Polres Metro Bekasi Kota Selamatkan R yang Dipasung Orang Tuanya

22 Juli 2022, 22:29 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. /Metro.polri.go.id/

JURNALACEH.COM- Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Baca Juga: Akibat Unggahan Meme Stupa, Roy Suryo Jadi Tersangka

Namun kenyataannya sering bertolak belakang. Karena alasan tertentu, ada anal yang hidup sungguh menderita, sehingga menimbulkan keprihatinan orang lain.

Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mengevakuasi anak di bawah umur berinisial R (15) yang dipasung di Gang Bersama RT 02/RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga mengamankan orang tua dari korban. Jum'at 22 Juli 2022

“Berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang anak yang kondisi kakinya dirantai di pinggir jalan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis 21 Juli 2022, dikutip JurnalAceh.com dari laman metro.polri.co.id

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kantongi Catatan Penting Asal luka Brigadir J

Dia menjelaskan, bocah malang tersebut berkebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya karena dianggap meresahkan.

Kedua orang tua R yakni PS (40) dan AR (41) telah diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota, untuk dimintai keterangannya. Penyidik belum menetapkan status tersangka kepada kedua orang tuanya.

“Kita masih dalami hari ini. Terhadap orang tua, sedang dilakukan pemeriksaan apa motif dan sebagainya. Jadi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Saifullah Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia, 'Selamat Jalan, Surga Menantimu'

Selanjutnya, kata Kombes Hengki, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nantinya, MRIS akan dititipkan ke panti asuhan.

“Dari kesepakatan dengan orang tua dan sebagainya, bahwa pada Kamis, 21 Juli 2022, yang bersangkutan akan dibawa atau dititipkan ke panti asuhan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, menambahkan, diduga anak itu ditelantarkan oleh orangtuanya.

“Melihat fisiknya, tidak diperhatikan dalam hal makanan dan gizi. Secara psikis, memang anak berkebutuhan khusus,” kata Frans.

Menurutnya, motif sementara orangtua yang merantai anaknya karena sering menghabiskan makanan orangtuanya dan dikhawatirkan memakan makanan tetangga.

“Ini jawaban yang tidak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.***

Editor: Muharryadi

Sumber: Metro.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler