Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

20 November 2022, 12:09 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

JURNALACEH.COM- Di Indonesia terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedu AsN tersebut memeilki tugas yang hampir sama dalam mengabdi kepada Negara, Namun terdapat tujuh perbedaan dianatarnya keduanya yang harus anda ketahui.

Hal ini perlu diketahui, apalagi bagi anda yang sedang mengikuti seleksi PPPK 2022 yang saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Begini Prosedur Ajukan Sanggahan Bagi Pelamar PPPK Guru 2022

Bagi anda yang ingin mengetahui perdebdaan PNS dan PPPk, berikut penjelasa selengkapnya.

1. Gaji dan Tunjangan

Para PNS dan PPPK sama-sama memliki gaji dan tunjangan berupa tunjangan kemahalan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan  penghasilan pegawai, tunjangan pangan, tunjangan bahaya, tunjangan profesi, hingga tunjangan khusus.

Dikutip jurnalaceh.com dari situs peraturan.bpk. Go.id, terdapat kesamaan dari PNS dan PPPK, tetapi keduanya diatur dalam hukum yang berbeda yaitu, gaji dan tunjangan PNS tertuang atau diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Baca Juga: Menonton TV Digital di Handphone Secara Mudah, Begini Triknya

Sedangkan PPPK, gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

2. Batas usia maksimal

Masih dari referensi yang sama, kedua ASN ini terdapat perbedaan pada batas usia pelamar, bats umur CPNS diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tertuang bahwa batas maksimal pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk batas umur PPPK tertuang dalam Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa, usia minimal PPPK 20 tahun dan maksimal satu tahun dibawah daei batas jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ingin Mengakses Aplikasi Penilaian PPPK Guru 2022?Simak Penjelasan Berikut

Contohnya, janatan 1 memilki batas usia 40 tahun, jadi pelamar PPPK maksimal 39 tahun.

3. Proses Rekrurmen

Pada tahap penerimaan seleksi, pelamar PnS haru menyelesaikan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan PPPK yang tertera pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, menyatakan bahwa pelamar PPPK harus menjalani seleksi administrasi, kompetensi.

Kemudian oda tahap seleksi Koperensi, pelamar dihadapkan dengan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Simak! Ini Caranya Jika Ingin Menonton TV Digital di HP

4. Pemberhentian hubungan kerja

Bagi CPNS dan PPPK memilki perbedaan dalam proses oemberhentian hubungan kerja, tapi pada unumnya terdapt dua cara yaitu, predikat tertentu atau bisa juga diberhentikan dengan hormat.

Disi lain, PPPK dan PNS bisa diberhentikan secara hormat jika PPPK,PNS meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap dalam jasmani dan rohani sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban sebagai seorang PNS maupun PPPK.

Sedangkan PPPK akan diberhentikan dengan hormat apabila janhka waktu kontrak yang ditentukan telah berakhir.

5. Kedudukan hukum

Baca Juga: Begini Cara Membuat Antena TV Digital Segala Arah Simple dan Efisien

Meskipun PPPK dan PNS memiliki lingkup kerja yang sama, namun PPPK memilki jangkauan jabatan yang terbatas dan PNS bisa menduduki selruh jabatan pemerintah.

PPPK hanya hanya bisa menduduki janatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Pegawai PPPK tidak bisa mengisi jabatan Pimpinan Tertunggi Pertama.

6. Usia pensiun.

Dari segi usia pensiun, PNS administrasi usia pensiun 58 tahun, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi, sedangkan PPPK Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan usia pensiun 58 tahun, dan pejabaat PPPK Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya usia oensiun 60 tahun. Terakhir Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama usia oensiun 65 tahun.

Baca Juga: Buat Para Guru, Ini Cara Cek Info Gtk 2022

7. Status hubungan kerja

Dalam hal status hubungan kerja, PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat atau dipercaya untuk menjadi ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian.

Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan janganka waktu yang ditentukan. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler