Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Handphone

13 Desember 2022, 21:15 WIB
Pekerja bisa cairkan BSU Desember 2022 /

JURNALACEH.COM- Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan Bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup yang ditimbulkan karena dampak kenaikan harga.

Pemerintah menggunakan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi penerima BSU Subsidi Gaji.

Diberlakukan hal ini karena data di BPJAMSOSTEK sudah dianggap akurat sehingga bantuan sosial ini tidak salah sasaran.

Namun, selama ini masyarakat sedikit salah paham soal BPJS Ketenagakerjaan. Banyak di antara masyarakat yang menganggap jika BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan saja.

Baca Juga: Cek Link Ini untuk Tahu Daftar Penerima BSU Rp 600.000 Sebelum 20 Desember 2022

Beberapa anggapan itu ternyata salah karna selain pekerja yang berkerja di perusahaan juga bisa mendaftar BSU seperti wiraswasta wiraswasta atau pekerja di sektor informal, anda tetap bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan melalui Pekerja Bukan melalui Penerima Upah (BSU) yang dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratannya?

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang bukan Penerima Upah (bukan karyawan perusahaan) yaitu:

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Ambil BSU di Kantor pos, Tanggal 20 Desember Terakhir

1. Menyiapkan Surat izin usaha dari kelurahan setempat

2. Salinan KTP pekerja

3. Salinan KK / Kartu Keluarga pekerja

4. Pas foto warna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Untuk Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Bukan karyawan perusahaan) bisa dilakukan dengan beberapa Langkah dibawah ini.

1. Silakan kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Ada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya."

Baca Juga: Mudah, Download Aplikasi Pospay Untuk Cek Penerima BSU 2022

3. Akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU).

4. Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni: Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.

5. Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai. Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dilansir JurnalAceh.com dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan mengatakan bahwa Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Baca Juga: Ini Cara Mudah untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Demikian pembahasan mengenai cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler