JURNALACEH.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 masih berlangsung hingga tanggal 15 Desember 2022.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade (PG) atau nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022.
Seleksi PPPK Tenaga kesehatan 2022 terdiri atas 2 tahapan yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Baca Juga: Cara Praktis Mengubah TV Analog ke TV Digital Tanpa Set Top Box
Tahapan Seleksi Kompetensi sendiri dibagi dalam 4 tahapan yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara.
Keempat tahapan seleksi ini mempunyai nilai Passing Grade masing-masing yang harus kamu penuhi agar bisa lulus seleksi.
Adapun nilai Passing Grade yang harus kamu penuhi untuk keempat Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: Cukup Besar, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK 2022 Berdasarkan Golongannya
1. Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0.
2. Nilai Seleksi Kompetensi bagi yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 poin.
3. Nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130.
4. Sedangkan nilai wawancara adalah 24.
Pembobotan nilai Kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ialah 690 total poin dengan rincian sebagai berikut.