JURNALACEH.COM- Sejak tanggal 2 November 2022 pemerintah mulai menonaktifkan siaran TV analog secara bertahap.
Terdapat Ada yang bisa digunakan untuk menikmati siaran TV Digital yaitu dengan set top box atau tanpa set top box. Artikel ini akan membahas mengenai perpindahan TV analog ke digital tanpa STB.
Anda bisa tetap menggunakan TV analog tanpa STB dengan memeriksa apakah TV Anda bisa menerima siaran digital, mkedua embeli Smart TV ataupun membeli Android TV.
Baca Juga: Cukup Besar, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK 2022 Berdasarkan Golongannya
Program Analog Switch Off (ASO) yang dilakukan pemerintah ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Migrasi TV Analog ke TV Digital.
Untuk mensukseskan program ini pemerintah menghimbau bagi masyarakat untuk membeli STB.
Namun, teruntuk keluarga kurang mampu dan memiliki TV analog, pemerintah juga menyediakan bantuan STB gratis dengan beberapa syarat.
Lalu, bagaimana jika Anda tidak termasuk dalam penerima bantuan STB gratis dari pemerintah?
Baca Juga: Cek Sinyal TV Digital Menggunakan Aplikasi sinyalTVdigital, Begini Cara Penggunaannya, Simpel
Terdapat tiga acara yang bisa anda lakukan untuk pindah dari TV digital ke TV analog.