JURNALACEH.COM- Dibukanya pendaftaran seleksi PPPK ini banyak yang penasaran terkait besaran gaji yang diterima. Jika penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh calon PPPK 2022, baca artikel ini terus hingga tuntas ya.
Simak didalam artikel ini untuk informasi lengkap mengenai rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh calon ASN PPPK.
Pemerintah telah membuka rekrutmen pendaftaran PPPK yang dimulai dari 31 Oktober 2022 lalu. Pendaftaran rekrutmen PPPK bisa dilakukan dengan mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Kisi-Kisi PPPK Kesehatan 2022 Beserta Kunci Jawabannya
Adapun perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu dari segi dana pensiun yang diperoleh. PPPK tidak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS yang mendapat dana pensiun. Dalam hal masa kerja PPPK telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Pasal 37.
Disini disebutkan bahwa PPPK memiliki masa kerja paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang kontraknya sesuai kebutuhan instansi dan juga penilaian kinerja. Dari segi jenjang Pendidikan, PPPK juga membuka lowongan seperti PNS yaitu terbuka hingga lulusan SMA/SMK juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Guru 2022 sebagai berikut:
PPPK Guru Golongan I mendapatkan gaji sebesar: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Baca Juga: Ini Cara Mudah untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
PPPK Guru Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900