PPPK Guru Golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
Sementara untuk PPPK lulusan akan masuk ke dalam golongan 5yaitu sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Ambil BSU di Kantor pos, Tanggal 20 Desember Terakhir
Perlu diketahui, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima. Demikian rincian informasi terkait dengan gaji guru PPPK yang beragam dari golongan I hingga Golongan XII. Semoga bermanfaat. ***