JURNALACEH.COM- Dibukanya pendaftaran seleksi PPPK ini banyak yang penasaran terkait besaran gaji yang diterima. Jika penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh calon PPPK 2022, baca artikel ini terus hingga tuntas ya.
Simak didalam artikel ini untuk informasi lengkap mengenai rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh calon ASN PPPK.
Pemerintah telah membuka rekrutmen pendaftaran PPPK yang dimulai dari 31 Oktober 2022 lalu. Pendaftaran rekrutmen PPPK bisa dilakukan dengan mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Kisi-Kisi PPPK Kesehatan 2022 Beserta Kunci Jawabannya
Adapun perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu dari segi dana pensiun yang diperoleh. PPPK tidak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS yang mendapat dana pensiun. Dalam hal masa kerja PPPK telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Pasal 37.
Disini disebutkan bahwa PPPK memiliki masa kerja paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang kontraknya sesuai kebutuhan instansi dan juga penilaian kinerja. Dari segi jenjang Pendidikan, PPPK juga membuka lowongan seperti PNS yaitu terbuka hingga lulusan SMA/SMK juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Guru 2022 sebagai berikut:
PPPK Guru Golongan I mendapatkan gaji sebesar: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Baca Juga: Ini Cara Mudah untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
PPPK Guru Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
PPPK Guru Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
PPPK Guru Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
PPPK Guru Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
PPPK Guru Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
PPPK Guru Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
Baca Juga: Merk Set Top Box Rekomendasi Kominfo Lengkap dengan Harga
PPPK Guru Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
PPPK Guru Golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
PPPK Guru Golongan X mendapatkan gaji sebesar RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
PPPK Guru Golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
PPPK Guru Golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
Sementara untuk PPPK lulusan akan masuk ke dalam golongan 5yaitu sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Ambil BSU di Kantor pos, Tanggal 20 Desember Terakhir
Perlu diketahui, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima. Demikian rincian informasi terkait dengan gaji guru PPPK yang beragam dari golongan I hingga Golongan XII. Semoga bermanfaat. ***