Cara Daftar PPS Online Pemilu 2024, Simak Panduannya

17 Desember 2022, 21:20 WIB
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024 /Sekretariat Kabinet

JURNALACEH.COM- Pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilakukan secara online. Lalu bagaimana cara daftar PPS secara online pada Pemilu 2024 ini? Berikut akan dibahas cara mendaftar menjadi panitia PPS Pemilu 2024 online. Simak informasinya berikut ini.

Dikutip dari website resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 18 Desember 2022 hingga tanggal 27 Desember 2022.

PPS adalah panitia pemungutan suara yang disusun oleh KPU/KIP tingkat Kabupaten dan Kota untuk menjalankan proses pemilu sesuai wewenang undang-undang pada tingkat kelurahan atau desa.

Akan ada sebanyak 251.295 orang yang direkrut menjadi anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Berikut jadwal dan Syaratnya

Sementara itu, anggota PPS terdiri dari 3 orang;1 orang sebagai ketua dan 2 orang lagi sebagai anggota sesuai amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17.

Untuk pemilu mendatang, pendaftaran PPS Pemilu akan dilakukan secara online. Pendaftaran ini dapat diakses dengan mengunjungi website resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu siakba.kpu.go.id.

Pelamar dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai kelengkapan persyaratan yang akan diupload saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Ikuti Caranya untuk Bisa Jadi Panitia

Inilah cara mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online sebagai berikut:

1. Buka laman resmi SIAKBA yaitu siakba.kpu.go.id

2. Membuat akun SIAKBA dengan mengisi nama lengkap, email aktif, NIK, dan kode pengaman

3. Selanjutnya, aktivasi akun SIAKBA anda melalui email aktif

4. Jika verifikasi sukses langsung login ke SIAKBA

5. Pilih menu login dan klik menu daftar

6. Lalu, Klik jenis seleksi PPS Pemilu 2024

7. Isi biodata dan riwayat hidup anda

Baca Juga: Rekomendasi Frekuensi TV Digital Surabaya, Ini Daftarnya

8. Unggah berkas persyaratan yang diminta

9. Klik Kirim dan tunggu hasil verifikasi berkas

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan anda telah melengkapi dokumen persyaratan yang diminta untuk diunggah pada link siakba.kpu.go.id.

Jika bingung, anda juga bisa mendatangi Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah anda tinggal untuk dibantu pendaftaran onlinenya.

Berikut dokumen yang dibutuhkan; Surat pendaftaran anggota PPS, Fotokopi e-KTP, Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah Pendidikan terakhir, Surat pernyataan melengkapi persyaratan, Surat sehat jasmani dan rohani yang menunjukkan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol dari puskesmas atau Rumah Sakit, Biodata diri, dan Pas Foto warna ukuran 4x6. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler