Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Berikut jadwal dan Syaratnya

- 17 Desember 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

JURNALACEH.COM- Infomasi  pendaftaran PPS pemilu 2024 sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022.

PPS pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten\kota untuk penyelenggaraan pemilu atau pemilihan ditingkat kelurahan atau desa ataupun disebut dengan lainnya.

Menjelang Pemilihan Umum Pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran tahun ini untuk anggota peserta PPS Pemilu 2024. Kapan jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024? Dan bagaimana syarat dan caranya? Berikut simak informasi ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Ikuti Caranya untuk Bisa Jadi Panitia

Berikut Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mendatang

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 - 16 Desember 2023. Jumlah peserta anggota PPS tahun ini yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa ataupun kelurahan yang terdapat se Indonesia.

Adapun jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ialah berikut ini:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 22 Desember 2022.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Frekuensi TV Digital Surabaya, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x