Hanya Ada Pada Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum dan Besarannya

11 April 2023, 10:54 WIB
ilustrasi zakat fitrah/ freepik /

JURNALACEH.COM- Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan pada setiap insan manusia baik laki atau perempuan. Zakat ini hanya dilaksanakan sekali dalam setahun yakni pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat Fitrah atau yang sering juga disebut zakay jiwa bertujuan untuk membersihkan dan memurnikan jiwa setiap insan.

Dengan kata lain, zakat fitrah yakni zakat yang tujuan pengeluarannya sebagi penyuci diri setelah menjalankan ibadah pasa bulan Ramadhan. Zakat ini pada umumnya dilakukan dengan memberikan makanan pokok yang umumnya beras kepada mereka yang berhak menerima.

Baca Juga: Yuk Simak! Jadwal Berbuka Puasa di Kota Bandung dan Sekitarnya Hari Ini

Selain itu, zakat fitrah juga dimaksudkan sebagai bentuk kepeduliaan antar sesama khususnya bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan serta kemenanhan di hari raya Idul Fitri.

- Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan baik kategori dewasa maupun masih anak-anak. Pembayaran zakat diwajibkan atas muslim yang merdeka. Artinya tidak diperuntukkan bagi budak atau hamba sahaya.

Selain itu, muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah tersebut juga masuk dalam kategori memiliki kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri. Maksudnya bukan orang dengan hidup dibawah kecukupan melainkan yang memiliki kelebihan makanan ataupum harta.

Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa untuk Masjid, Kekinian dan Banyak yang Suka

Adapun jika seseorang meningval dunia sesudab terbenamnya matahari pada akhir bulan suci Ramadhan, maka Ia tetap dikenakan zakat fitrah. Demikan juga jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, maka Ia tetap dinyatakan tetap menjadi orang yang harus membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah bukan untuk diri sendiri saja, melainkan untuk semua yang menjadi tanggungan zakat fitrah.

- Besaran Zakat Fitrah

Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasulullah SAW memerintahkan dilaksanakannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Unmuha Gelar Berbuka Puasa Bersama Serta Santunan Kepada Anak Yatim dan Fakir Miskin

Hadist di atas, dirumuskan oleh para ahli fiqih bahwa yang dimaksud dengan makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan yang pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya. Dan untuk ukuran besarnya zakat fitrah yakni 2,5 Kg.

Adapun zakat fitrah ini, pada perkembangannya dapat dibayarkan dengan selain bahan makanan pokok tadi, yakni dengan uang. Hal semacam ini muncul sebagai satu hal yang memudahkan atau efisiensi dalam membayar zakat Fitrah.

Diantara yang membolehkan hal tersebuta ialah seorang Ulama kontemporer yaitu Syeikh Yusuf al-Qardhaqi. Beliau berpendapat bahwa boleh zakat fitdah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengab 1 sha' gandum, kurma atau beras. Kalau membayar dal bentuk alat tukar maka bearannya menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.***

 

Deskripsi: .

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler