Polda Riau Sita Aset Bandar Judi Online di Pekanbaru Senilai Rp 57,7 Miliar!

23 September 2023, 12:33 WIB
Polda Riau sita aset pelaku bandar judi online di Pekanbaru senilai Rp 57,7 miliar / Media Center Riau /

JURNALACEH.COM - Polda Riau melalui unit khusus Subdit V Cyber berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, serta menyita seluruh aset pelaku bandar judi online tersebut dengan nilai total mencapai Rp 57,77 Miliar.

Penangkapan terhadap tersangka bandar judi online yang bernama Ari Guswanto (AG) 31 tahun tersebut dilakukan setelah tim patroli cyber Polda Riau menemukan adanya kejanggalan terhadap sejumlah IP Address, yang setelah diselidiki berasal dari rumah tersangka AG di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Paser Terbaru Kalimantan Timur, Paling Menarik Dijelajahi Kapan Saja

Dari hasil penyelidikan tim cyber Polda Riau, tersangka diketahui membuat IP Address khusus yang terhubung dengan situs judi online.

Seperti dilansir dari Media Center Riau Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beraksi sejak tahun 2016 lalu dengan omset mencapai Rp 100 juta dalam sepekan.

Setelah diselidiki omset tersangka AG sebagai bandar judi online selama setahun mampu menyentuh angka Rp 10 Miliar, dengan mendapatkan laba keuntungan dari bandar secara berjenjang.

 

AKBP Iwan P Manurung turut menjelaskan bahwa, tersangka dengan sengaja menyebarkan IP Address miliknya yang terhubung dengan situs judi online ke sejumlah website. Kemudian menampilkan kode khusus kepada para pemain judi untuk masuk dan bermain hingga mengklaim kemenangan.

Baca Juga: Kenali Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pertama Kali, Cek Disini!

Selanjutnya Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau tersebut juga mengungkapkan bahwa seluruh aset barang mewah milik pelaku AG yang disita bernilai Rp 34,7 Miliar, dengan nilai total aset yang diamankan dari tindak pidana judi online sebesar Rp 57,7 Miliar.

Pelaku AG juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online.
Barang-barang mewah seperti moge Harley Davidson, mobil BMW, Alphard, CRV, Hummer, Rubicon dan lain-lain turut disita oleh unit khusus Subdit V Cyber Polda Riau.

"Dia sejauh ini bermain sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat, tapi ini masih kita terus tracing aset dan pelaku lain dengan pengembangan ke arah bandar besarnya," pungkas AKBP Irwan P Manurung.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler