Gawat! Terkait Dugaan Nomor Urut Capres Cawapres Telah Disetting, Ini Klarifikasi KPU

15 November 2023, 10:21 WIB
KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut psangan Capres dan Cawapres /pikiran rakyat

JURNALACEH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan tegas membantah bila ada pihak yang menduga pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan semalam telah disetting atau diatur sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media pada selasa, 14 November 2023 malam.

"Tidak ada," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari singkat saat ditanya wartawan usai acara penetapan nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Breaking News! Hasil Pengundian Nomor Urut Capres, Anies dapat Nomor 1, Ini Nomor Urut Prabowo dan Ganjar

Seperti diketahui, pada acara pengundian nomor urut Capres Cawapres yang dilakukan KPU semalam, pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mendapat kesempatan antrean pertama memperoleh nomor urut 1.

Lalu, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Dan terakhir, pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bernomor urut 3.

Nomor urut tersebut langsung ditetapkan setelah pengundian yang dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU di halaman KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Capres Cawapres Dilakukan Malam ini, Berikut Mekanisme dan Tahapannya

"Dengan demikian nomor urut paslon presiden dan wakil presiden untuk tahun 2024 adalah nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 untuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.

Sehari sebelumnya, KPU RI juga secara resmi telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup pada Senin, 13 November 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler