Dukung Anies Capres, NasDem Aceh Makin Disayang Partai Lokal, PDA Janji Dukung Caleg DPR NasDem

- 7 Oktober 2022, 12:13 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Demokrat (DPW NasDem) Aceh Teuku Taufiqulhadi usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di rumah dinas, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Demokrat (DPW NasDem) Aceh Teuku Taufiqulhadi usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di rumah dinas, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022. /Tim DPW NasDem Aceh/

JURNALACEH.COM - Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres)Partai Nasional Demokrat (NasDem) bikin partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh itu makin disayang oleh partai lokal (Parlok) di Aceh.

Partai Daulat Aceh (PDA) misalnya. Salah satu parlok di bumi Serambi Mekkah itu terang-terangan akan memberikan suara untuk calon legislatif (Caleg) DPR-RI yang diusung NasDem di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua DPW Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang disampaikan oleh Ketum PDA Abi Muhibbussabri.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Shalawat dan Doa Untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022

Ia mengaku, selama ini partainya mulai menjalin hubungan erat dengan PDA. Apalagi, NasDem sebut Taufiq juga memiliki perspektif yang sama soal Islam dan tradisi Aceh.

"Dalam konteks visi partai, NasDem sepenuhnya berada dalam garis Islam Dayah. Kami menganggap, Islam Dayah adalah Islam legasi ulama masa lalu, seperti Syiah Kuala. Karena itu kami sangat menghormati Islam dan ulama dayah," kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Seperti diketahui, partai di Aceh berbeda dengan provinsi lain. Karena selain partai nasional (parnas), Aceh juga dibolehkan mendirikan partai lokal.

Baca Juga: Update Banjir Aceh Utara: Meluas ke 13 Kecamatan, Rendam 230 Hektare Sawah Hingga 51.470 Jiwa Terdampak

Bedanya, parlok di Aceh tidak dapat mengusung sendiri caleg DPR-RI. Mereka hanya bisa mengusung anggota legislatif tingkat kabupaten/kota (DPRK) dan provinsi (DPRA).

Karena itu, sejumlah parlok harus berkolaborasi dengan partai nasional (parnas) yang bisa mencalonkan anggota DPR RI.

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x