Ini Cara Daftar, Syarat, Tanggung Jawab dan Gaji KPPS Pada Pemilu 2024

11 Desember 2023, 21:13 WIB
ilustrasi surat pemilihan/freepick.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Pemilu di Indonesia merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi, dan kelancaran pelaksanaannya sangat bergantung pada peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Artikel ini akan membahas peran, tugas, serta syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024.

Peran dan Tanggung Jawab KPPS

KPPS memiliki tugas utama dalam menjalankan proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPPS memiliki tiga wewenang utama:

Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp 175 Triliun

Membuka dan Menutup TPS: KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini merupakan langkah awal dan akhir dari proses pemilihan.

Mencetak Surat Suara dan Formulir: KPPS memiliki kewenangan untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan materi pemilihan.

Memberikan Surat Suara dan Formulir: KPPS memiliki tanggung jawab untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat. Mereka harus memastikan bahwa distribusi surat suara berjalan lancar.

Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di TPS, memeriksa identitas pemilih, serta melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Minimal 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik

5. Bermastautin di Wilayah Kerja KPPS

6. Kondisi Jasmani dan Rohani yang Baik

7. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat

8. Tidak Pernah Dipenjara karena Tindak Pidana dalam 5 Tahun Terakhir

Calon anggota KPPS juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Layanan Khusus KTP Bagi 7.000 Pemilih Pemula

Tata Cara Pendaftaran KPPS

Proses pendaftaran KPPS melibatkan beberapa tahap, dan calon anggota dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU setempat atau mengunduhnya dari situs web resmi KPU.

Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan ijazah harus disiapkan, dan setelah semua syarat terpenuhi, berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke kantor KPU sesuai jadwal yang ditentukan.

Masa Kerja dan Gaji KPPS

Masa kerja KPPS dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, biasanya berlangsung selama 1-2 bulan. Anggota KPPS mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Lantik 39 Datok Penghulu di Aceh Tamiang, Pj Bupati: Tetap Netral Saat Pemilu dan Jangan Ada Pungli

Gaji terdiri dari honorarium, uang transport, dan penggantian biaya makan. Selain itu, petugas KPPS juga memiliki hak atas asuransi, santunan, dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan peran dan tanggung jawab yang besar, KPPS menjadi pilar utama dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan proses Pemilu di Indonesia.

Dengan memahami syarat dan proses pendaftaran, serta hak dan kewajiban anggota KPPS, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.

KPPS tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas demokrasi di Tanah Air.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler