Cek Fakta! Benarkah Siswa Tidak Perlu Membeli Baju Seragam Sekolah Baru?

18 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan klarifikasi terkait kabar perubahan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun 2024.

Kabar tersebut disinyalir berasal dari informasi yang tidak akurat, menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pihak sekolah. Permendikbud No. 50 Tahun 2022 telah menjadi pijakan aturan terkait seragam sekolah yang berlaku.

Namun, menurut klarifikasi yang disampaikan melalui akun resmi Kemendikbudristek di Instagram, tidak ada ketentuan baru terkait perubahan seragam sekolah setelah Lebaran atau pada tahun 2024. Ini menepis anggapan yang beredar bahwa siswa harus membeli seragam baru sesuai dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Mendikbud Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024: Provinsi Aceh Punya Ketentuan Khusus

Dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, tidak ada ketentuan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru atau mengganti seragam mereka setelah Lebaran.

Ini berarti bahwa seragam yang sudah dikenakan oleh siswa sebelumnya tetap berlaku dan tidak perlu diganti dengan yang baru. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan spekulasi yang timbul di kalangan masyarakat, orang tua siswa, serta pihak sekolah.

Pengumuman resmi ini juga menegaskan kembali komitmen Kemendikbudristek untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kebijakan pendidikan. Mendikbudristek menekankan pentingnya keberlanjutan dan konsistensi dalam penerapan aturan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan stakeholders pendidikan.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena seragam sekolah merupakan salah satu aspek penting dalam lingkungan pendidikan. Selain sebagai identitas sekolah, seragam juga menjadi simbol kesetaraan di antara siswa dan mencegah persaingan yang tidak sehat berbasis pada pakaian.

Baca Juga: Sekolah di Aceh Besar Laksanakan Simulasi Makan Siang Gratis

Oleh karena itu, kejelasan aturan terkait seragam sekolah sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.

Pada akhirnya, klarifikasi yang disampaikan oleh Kemendikbudristek mengenai tidak adanya perubahan aturan terkait seragam sekolah menjadi penegasan bahwa kabar yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat.

Masyarakat diharapkan dapat mengandalkan sumber informasi resmi dari pemerintah untuk memperoleh pemahaman yang akurat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

Jenis Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.

Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.

Baca Juga: Apa Itu NPSN Sekolah? Berikut Manfaat Tujuan dan Cara Mengeceknya

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

Peserta didik menggunakan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan Warna Seragam Nasional

Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler