Nah Loh! Ternyata Ini Faktor yang Dapat Membatalkan KIP Kuliah yang Wajib Kamu Tahu

22 Mei 2024, 13:14 WIB
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemdikbud /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

JURNALACEH.COM - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) saat ini menjadi yang paling dicari oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan perekonomian agar bisa melanjutkannya pendidikan hingga perguruan tinggi.

Untuk bisa mendapatkan program ini terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh orang yang ingin mendapatkan beasiswa itu hingga faktor apa saja yang dapat membatalkan KIP Kuliah ini, yuk mari kita simak bersama.

Untuk diketahui, KIP Kuliah ini dapat diutus bagi mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas dan ingin melanjutkan pendidikannya hingga ke perguruan tinggi, terutama mereka yang berprestasi dan memiliki ketebasan ekonomi.

Bantuan biaya pendidikan ini akan mengcover mahasiswa yang bersangkutan selama 8 semester, selain itu penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup mulai dari Rp.800 Ribu yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah.

Namun, perlu juga diketahui apa saja yang dapat membatalkan KIP Kuliah itu sekalipun mereka sedang menjalankan perkuliahan dengan biaya tersebut dan ditarik kembali oleh pemerintah, perlu untuk diketahui apa saja yang dapat membatalkan KIP Kuliah yang wajib kamu ketahui.

Hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Meninggal dunia.

2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.

3. Pindah ke perguruan tinggi lain.

4. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.

8. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester.

9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Evaluasi kemampuan akademik penerima KIP Kuliah, berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

Sementara itu evaluasi kemampuan ekonomi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi mahasiswa pengganti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif.

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah.

3. Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin.

4. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.

5. Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler