Menkominfo Ungkap Modus Baru Perjudian Online dengan Deposit Pulsa

18 Juni 2024, 19:52 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

JURNALACEH.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan baru dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus terbaru dalam perjudian online yang menggunakan deposit pulsa dari operator seluler.

Dalam laporannya, Budi Arie menjelaskan bahwa pelaku judi online kini dapat menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"Kami akan sosialisasikan ke seluruh operator seluler," kata Budi Arie dalam keterangannya, Selasa, seperti dikutip dari Antaranews.com.

Situs web yang menggunakan metode deposit pulsa untuk konten judi online adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirim surat resmi kepada operator seluler agar aktif dalam menghilangkan perjudian online dan tidak memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kami akan menulis surat resmi kepada operator seluler untuk tegas memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut,” ujarnya.

Budi Arie menambahkan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam menangani masalah perjudian online. Beberapa operator bahkan telah meluncurkan SMS Blast untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online terhadap ekonomi dan lingkungan sosial.

Selain meluncurkan SMS Blast, Kementerian Kominfo yang bertugas di bidang pencegahan pada Satgas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Perjudian Online) secara rutin memutus akses ke situs-situs yang memuat konten perjudian online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten perjudian online.

Kementerian Kominfo juga mengirimkan permintaan kepada Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet yang terkait dengan aktivitas perjudian online, dan memblokir 5.779 rekening bank terkait perjudian online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Dalam periode yang sama, Kementerian Kominfo juga menangani 16.596 kasus penyisipan halaman perjudian di situs pendidikan dan 18.974 kasus penyisipan halaman perjudian di situs pemerintah.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk mendistribusikan konten terkait perjudian online.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler