KPK Mengungkapkan Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Belum Optimal

- 1 Juli 2024, 15:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bahasa visual lebih mudah menarik perhatian dan lebih mudah ditangkap daripada bahasa lisan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bahasa visual lebih mudah menarik perhatian dan lebih mudah ditangkap daripada bahasa lisan. /Antara

JURNALACEH.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI belum berjalan dengan baik.

Menurut Alexander, ego sektoral masih menjadi hambatan utama dalam koordinasi antarlembaga. Dia menambahkan, koordinasi sering kali terhenti ketika KPK menindak oknum-oknum di lembaga tersebut yang terlibat kasus korupsi.

"Ketika kita berbicara tentang pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme yang ada saat ini. Terus terang, saya tidak yakin kita bisa memberantas korupsi dengan efektif," kata Alexander dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang di Antaranews.com.

Ia menambahkan bahwa tindakan keras terhadap korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang kinerjanya lebih baik, seperti Singapura dan Hong Kong, yang hanya memiliki satu lembaga khusus untuk menangani korupsi.

“Di Indonesia, ada tiga lembaga yang menangani korupsi: KPK, Polri, dan Kejaksaan. Meskipun dalam undang-undang lama dan baru, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Alexander menyatakan bahwa KPK telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto untuk memperhatikan isu tersebut.

Ia juga meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara ketiga lembaga ini guna mengatasi permasalahan korupsi secara bersama-sama. Alexander meyakini bahwa tidak akan ada ego sektoral jika koordinasi difasilitasi oleh lembaga yang lebih tinggi.

"Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Semoga ke depannya mekanisme ini dapat berjalan. Kalau KPK yang harus mengundang, ego sektoral itu masih akan ada," ujarnya.

Sejalan dengan Alexander, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa koordinasi tidak berjalan dengan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 serta Nota Kerjasama antar lembaga.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah