Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lulus Tes Diminta Serahkan Tugas kepada Atasan

- 11 Mei 2021, 21:09 WIB
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih. Mereka meminta  Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan versi antikorupsi.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih. Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan versi antikorupsi. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar//

JURNAL ACEH-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri meneken surat yang meminta Novel Baswedan, penyidik senior lembaga itu, dan pegawai lain yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan menyerahkan tanggung jawab kepada atasan mereka.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali Fikir dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.

Surat yang diteken Firli itu bertanggal 7 Mei 2021. Namun Ali membantah surat itu adalah dibuat untuk menonaktifkan para peyidik yang tidak memenuhi syarat tes untuk alih status menjadi aparatur sipil negara, sebagai konsekuensi dari revisi UU KPK.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Rp 647 juta Diamankan dari Brankas

Ali mengatakan penyerahan tugas itu untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terganggu. Dia juga mengatakan penyerahan tanggung jawab itu untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Ali mengatakan bahwa para pegawai tersebut tetap mendapatkan hak dan tanggung jawab seperti sebelumnya. KPK, kata dia, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terhadap 75 pegawai tersebut.

Selain Novel, sejumlah penyidik yang menangani kasus besar di KPK dinyatakan tidak lulus tes. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, memastikan dia dan pegawai lain telah menerima surat penonaktifan tersebut.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x