"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," kata Ramadan.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Belum Undang Pemerintah Indonesia Bahas Urusan Haji
Setelah itu, Kepala Kankemenag di kabupaten atau kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Surat ini dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Proses berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Neger, setelah menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, mengonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Lantas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Baca Juga: Menteri Agama Mengaku Tak Tahu Alasan Arab Saudi Tolak Haji Indonesia
Keenam, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Setelah itu, Petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
Ketujuh, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Kedelapan, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Baca Juga: Gandeng Istri, Ustaz Abdul Somad Dirikan Rumah Quran