Butuh Waktu Sembilan Hari Bagi Calon Jamaah untuk Menarik Setoran Biaya Perjalanan Haji

- 7 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji. /dok bank syariah indonesia

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. ***

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah