Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan 16 Kg Sabu - Sabu dari Afrika

- 4 Agustus 2021, 19:27 WIB
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan sebagai patung
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan sebagai patung /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

JURNAL ACEH-Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu-sabu dari Afrika yang dikirim melalui parsel dan disamar sebagai patung.

"Paket ini disamarkan dalam bentuk patung, dari mana asalnya? Lintas negara dari Mozambik ke Afrika," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Yusri mengatakan polisi awalnya menerima informasi tentang pengiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerjasama Bea dan Cukai, kemudian pada 30 Juli 2021 barang haram tersebut tiba dengan tersembunyi di dalam patung.

Baca Juga: Kegiatan vaksinasi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut Ramai Antrian

Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerima yang ditunjukkan, tetapi alamat tersebut fiktif. Namun, polisi berhasil mengetahui bahwa alamat penerima sebenarnya adalah Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, dan polisi berhasil menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.

Yusri mengatakan keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima berinisial DO dan FS kemudian diperiksa secara menyeluruh dan mengaku hanya dipesan oleh seseorang berinisial CN.

"Hasil interogasi tersangka DO mengaku disuruh CN menerima parsel patung berisi narkotika tersebut," kata Yusri. Penyidik ​​masih mencari CN. Sementara DO dan FS telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ditanggung Negara Isoman di Hotel Bintang Tiga, Demokrat: Bayar Sendiri!

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Fauji Yudha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x