Cuti 6 Bulan Ibu Melahirkan Resmi Disahkan Puan

- 30 Juni 2022, 18:15 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Pimpinan DPR saat memberikan keterangan pers.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Pimpinan DPR saat memberikan keterangan pers. /dpr.go.id/jaka/rni/Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, usai sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Puan menambahkan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia.

Menurutnya salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.

Dalam RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru melahirkan.

Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x