Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Diringkus Polres Metro Bekasi

- 12 Juli 2022, 11:00 WIB
Polres Metro Bekasi Merilis Pelaku Penyiraman Air Keras
Polres Metro Bekasi Merilis Pelaku Penyiraman Air Keras /Tim Jurnal Aceh 03/

Baca Juga: Cuti Lebaran, Ini Destinasi Wisata Pemandian Favorit di Abdya yang Jadi Incaran Turis Lokal

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” jelasnya.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah