Ketua Dewan Pers Minta RKUHP Didrop dan Diubah

- 15 Juli 2022, 20:50 WIB
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, saat memberikan keterangan tentang RKUHP. FOTO discreenshot Dari akun Instagram @officialdewanpers, Jumat, 15 Juli 2022
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, saat memberikan keterangan tentang RKUHP. FOTO discreenshot Dari akun Instagram @officialdewanpers, Jumat, 15 Juli 2022 /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Rencana Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tertunda sejak 2019 kembali dipersoalkan.

Di sisi lain, DPR-Pemerintah mengaku sedang membahas lagi. Namun hingga kini, keberadaan draf terbaru itu misterius.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra memberikan beberapa catatan terhadap draft final Rancangan Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Azyumardi Azra mengatakan dalam pembahasan penyiapan naskah final ini dewan pers tidak lagi dilibatkan sama sekali.

Menurutnya hal ini sangat berbahaya sekali, sebab pasal-pasal yang dibikin akan menjadi delik kriminal bagi pers.

Dalam hal ini, dewan pers menginginkan pasal pasal yang mencederai bahkan mengancam kebebasan pers segera didrop dan diubah.

"Sehingga tidak membahayakan pers kita, tidak membahayakan demokrasi kita, dan tidak membahayakan kebebasan berekspresi kita," ungkap Azyumardi Azra dalam vidio singkat yang diunggah di Instagram @officialdewanpers, Jumat, 15 Juli 2022.***

Editor: Muharryadi

Sumber: @officialdewanpers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x