Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” katanya, dikutip JurnalAceh.com dari laman Pedomantanggerang.pikiran-rakyat.com, Minggu, 17 Juli 2022, dengan judul "Duh! WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram dan Twitter: Bakal di Blokir Kominfo Jika..."
Baca Juga: Polsek Terangun, Gayo Lues Temukan 1 Ha Ladang Mariyuana dan Meringkus Pemiliknya
Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.
Adapun sejumlah platform atau aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Mereka semuanya sudah memenuhi perundang-undangan dalam hal PSE Lingkup Privat.***